27.8 C
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Cabut Dua Rancangan Peraturan Terkait Reklamasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi. Keduanya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD DKI Jakarta sudah menyerahkan dua raperda ke pemprov DKI pada Kamis (14/12/2017) menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dilansir Antara. Kedua raperda itu adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12/2017).

“Dengan dicabutnya perda itu, maka tidak ada pembahasan di 2018,” katanya.

Anies mengatakan, selanjutnya pemprov akan membentuk tim untuk mengkaji penataan wilayah dengan memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, keamanan dan geografi.

“Karena Jakarta ini sebuah ibu kota, sehingga pantai di Jakarta punya nilai strategis secara nasional bukan sekedar pantai-pantai,” kata Anies.

Pemprov, menurut dia, sudah mempersiapkan tim yang akan merumuskan penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta, serta merancang peraturan daerah baru sebagai landasan hukumnya.

Rancangan peraturan daerah, baru akan dibuat untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul akibat penarikan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi tersebut.

“Semua konsekuensi pencabutan raperda ini, dibuat landasan hukumnya, sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir, rob, tidak ada limpahan ke warga yang paling penting,” kata Anies.

Dalam kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Anies dan Sandiaga Uno berjanji memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!