24.5 C
Jakarta

Pemuda Muhammadiyah Minta Ranu Tidak Ditahan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62– Pemuda Muhammadiyah terus mengawal kasus penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho, jurnalis Panjimas.com yang ditangkap polisi dan ditahan di Polres Surakarta, hari Jumat lalu (23/12/2016).
Dahnil Anzar Simanjuntak selaku ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang ditemui usai menghadiri diskusi akhir tahun Pemuda Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Kamis (29/12/2016) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengawal kasus Ranu dengan melakukan pendampingan hukum.
“Saya sudah sampaikan surat secara resmi penangguhan penanganan. Kalau di Polda Jawa Tengah, ternyata tidak ditanggapi, saya akan melanjutkan surat penangguhan penanganan ke Polri. Kami yakin, Ranu tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti,” kata Dahnil.
Penangkapan Ranu oleh kepolisian atas dasar tuduhan terlibat pada aksi provokatif dan ujaran kebencian melalui salah satu artikelnya terkait dengan aksi sweeping oleh sebuah Ormas di Solo. Oleh Dahnil, penangkapan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan dalam menyikapi perbedaan pendapat di tengah masyarakat dan sebagai bentuk ancaman demokrasi.
“Sikap aparat kepolisian terang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di negara ini,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Ranu yang mengelola portal Panjimas.com dijebloskan ke penjara usai menulis aksi pengrusakan restoran Social Kitchen oleh sebuah Ormas di Solo. Tulisan Ranu dianggap menyebarkan kebencian. Tulisannya menyoroti aksi minum-minuman keras dan tari telanjang di tempat tersebut, Ranu turut hadir pada aksi sweeping restoran Social Kitchen dan mendokumentasikan aksi tersebut sehingga dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Tolak Aksi Sweeping
Meski membantu Ranu dalam kasus penahanannya, namun Pemuda Muhammadiyah enggan mendukung aksi sweeping yang berakibat pada pengrusakan yang dilakukan ormas terhadap restoran Social Kitchen yang menjadi musabab ditahannya Ranu dan beberapa orang.
Menurut Dahnil ada cara lain untuk menghentikan aksi tindak pelanggaran hukum.
“Kita mengawal (kasus, red) Ranu karena kita kan sejak awal memang ingin memberikan edukasi pada publik bahwa upaya pelanggaran hukum itu harus ditindak oleh hukum itu sendiri dan cara paling beradab tentu dengan menuntut secara hukum. Nah, termasuk dengan kasus sweeping di bar Social Kitchen,” kata Dahnil.
Menurutnya Pemuda Muhammadiyah juga turut memperhatikan kasus yang melibatkan Social Kitchen yang diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait adanya aksi minum-minuman keras dan tari telanjang.
“Kita ingin mendorong teman-teman untuk melakukan dengan cara hukum karena yang paling berhak melakukan tindak hukum adalah pihak kepolisian, kalau betul pihak bar social kitchen itu melanggar aturan misal ada tari striptease disitu kita laporkan,” pungkas Dahnil.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!