JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing global dalam menghadapi momentum bonus demografi Indonesia, Rabu (24/12).
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan lulusan pendidikan tinggi dan vokasi memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, baik di dalam negeri maupun di pasar kerja internasional, serta memperoleh perlindungan yang memadai.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan representasi kualitas SDM bangsa di tingkat global.
“Pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, tetapi duta bangsa yang menunjukkan kualitas kompetensi, profesionalisme, dan daya saing SDM Indonesia di panggung internasional. Karena itu, pendidikan tinggi dan vokasi harus hadir untuk menyiapkan lulusan yang memiliki keterampilan, sertifikasi, serta kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan,” ujar Menteri Brian.
Kolaborasi antara Kemdiktisaintek dengan KP2MI menjadi penting mengingat jumlah penduduk usia produktif Indonesia saat ini hampir dua kali lipat dibandingkan penduduk usia anak dan lanjut usia. Tanpa kesiapan SDM yang memadai, bonus demografi berpotensi menjadi tantangan sosial dan ekonomi. Sinergi lintas kementerian diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara output pendidikan dan kebutuhan kompetensi dunia kerja.
Menteri KP2MI, Mukhtarudin menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pekerja migran harus dimulai sejak sebelum penempatan melalui penguatan pendidikan dan pelatihan.
“Kunci utama pelindungan pekerja migran adalah peningkatan kualitas SDM. Pekerja yang memiliki keterampilan tinggi, sertifikasi, dan kemampuan bahasa yang baik akan lebih terlindungi serta mampu mengisi peluang kerja profesional di luar negeri,” tegas Menteri Mukhtarudin.
Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua kementerian memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja melalui penyelarasan kurikulum berbasis industri, penguatan pendidikan vokasi, peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling, pengembangan kemampuan bahasa asing sesuai negara tujuan, serta dukungan sertifikasi kompetensi yang diakui secara internasional. (*)
