Jakarta, Menara62.com —Untuk keenam kalinya, sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama dilangsungkan hari ini, Selasa (17/1/2017) di Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, dari petugas penerima laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor. Kehadiran saksi Polisi ini,terkait pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa pada sidang pekan lalu, yang menganggap bahwa kesaksian pelapor Willyuddin tidak sesuai dengan Laporan Polisi (LP) di Polresta Bogor.
“Seperti telah diketahui bersama bahwa Penasehat Hukum Ahok sering mengeluarkan ancaman saksi palsu kepada Saksi Pelapor. Mulai dari Habib Novel, Irena Handono, dan parahnya, pada sidang hari ini ancaman itu pun kembali ditebar kepada Willyuddin sebagai seorang Saksi Pelapor,” ujar Arisakti Prihatwono, SH., M.Kn kepada Menara62 petang ini.
Bahkan tak tanggung-tanggung, lanjut Arisakti, pembunuhan kredibilitas saksi ditebar pula oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab di luar sidang melalui rilis-rilis yang dibuat. Perbuatan ini, benar-benar tidak elok dan tidak bertanggungjawab.
“Bahkan, jika anda ingin tahu, pencemaran nama baik pun telah dilakukan secara sistematis dengan cara yang sangat keji. Yaitu, para Penasehat Hukum sengaja merontokkan tiap saksi pelapor yang terbukti cakap menjawab di depan persidangan. Namun kami tegaskan bahwa, para saksi pelapor sama sekali tak gentar dan semakin bersemangat dengan
ancaman tersebut,” tegas Arisakti.
Pengacara muda ini menduga, justru perbuatan para Penasehat Hukum terdakwa itu melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni pasal 174 KUHAP yang secara jelas ditegaskan, bahwa kesaksian palsu haruslah ditegur dan diberikan sanksi oleh Majelis Hakim pada kasus itu bukan melalui pelaporan polisi.
“Jika saya teliti kembali, para penasehat hukum Ahok ini sebenarnya secara jelas melakukan pencemaran nama baik yang diancam dengan pasal 371 KUHP. Tapi saya tidak tahu, apakah yang bersangkutan sadar atau tidak melakukan tindakan seperti itu,” tutupnya.
Sementara itu, ada perubahan cukup menarik di luar gedung persidangan. Jika sebelumnya massa pendukung terdakwa memenuhi ruas jalan dan melakukan orasi-orasi tidak terkendali, hari ini jumlah massa pendukung Ahok berkurang drastis. Sehingga, keberanian mereka untuk memprovokasi massa pendukung Umat Islam, tidak lagi terdengar garang.
“Kayaknya massa kotak-kotak hari ini ketakutan mas. Karena massa di hadapannya, yakni pendukung Umat Islam, jumlahnya tidak berkurang meski sehari sebelumnya pada ikut aksi di depan Mabes Polri untuk minta keadilan,” kata Supriyanto, salah satu warga yang menonton ulah massa pendukung Ahok, tidak jauh dari gedung persidangan berlangsung.
Sekedar info, sidang hari ini tidak dilanjutkan dan ditunda pekan depan mengingat Penasehat Hukum Ahok menyatakan belum siap dalam menghadapi saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (mbn) #