JAKARTA, MENARA62.COM– Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 tidak lagi menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu). Siswa miskin bisa memanfaatkan kartu Keluarga Penerima Manfaat (PKH).
“Tahun ini kita surat keterangan tidak mampu kita hapus, jadi tidak ada lagi penerimaan siswa atas dasar SKTM,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Rabu (9/1).
Diakui, pihaknya terus berupaya memperbaiki system PPDB dari tahun ke tahun. Hal-hal yang kurang baik akan diperbaiki dan hal-hal yang sudah baik akan dilanjutkan.
Menurut Mendikbud penyimpangan dalam system PPDB bisa saja muncul. Tetapi dengan system zonasi, peluang penyimpangan PPDB bisa diperkecil.
Dalam system zonasi lanjut Mendikbud, yang diutamakan adalah siswa yang lokasi tinggalnya terdekat dengan rumah. Daftar atau list nama anak-anak kurang mampu, sudah dimiliki oleh sekolah-sekolah.
Mendikbud juga akan terus memperkuat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengawasan system PPDB ini.
“Jadi intinya SKTM kita hapus, tetapi tehnisnya belum kita bicarakan,” tutup Mendikbud.