GUNUNGKIDUL, MENARA62.COM — Pendataan penyandang disabilitas di Kabupaten Gunungkidul sangat penting. Ketersediaan data penyandang disabilitas memudahkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengentaskan kemiskinan.
Ahmad Ma’ruf, anggota Forum Penguatan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas mengatakan hal tersebut pada seminar Daring ‘Pencapaian SGD’s Tujuan 1 Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul’ Kamis (24/12/2020). Seminar tersebut juga menghadirka pembicara Endah Subekti Kuntariningsih, Ketua DPRD Kabupatern Gunungkidul dan Sri Suhartanta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul.
Seminar ini diselenggarakan tiga lembaga yaitu CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dan ILAI. Peserta seminar ini diikuti 76-an peserta dari organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gunungkidul, penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas di Yogyakarta.
Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD), tidak ada larangan bagi daerah untuk memastikan SDGS bisa disusun di level kabupaten. “” “Isu-isu disabilitas harus mainstraiming masuk dalam konteks kemiskinan di RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten,” kata Ahmad Ma’ruf.
Dijelaskan Ahmad Ma’ruf, berdasarkan Perbup No 42 tahun 2019 yang merupakan perubahan Perbub No 98 tahun 2017 terkait upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran umum termasuk di dalamnya untuk penyandang disabilitas. RAD harus memberikan penekanan program dan kegiatan dengan perspektif disabilitas.
Kebijakan penekanan prioritas sasaran pada penyandang disabilitas untuk semua program dan kegiatan. Masukan Forum Penguatan Hak Penyandang disabilitas terkait dokumen strategi termasuk RPJM, harus disertai target yang jelas.
RAD, kata Ma’ruf, perlu memasukan secara eksplisit beberapa indikator pembangunan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Di antaranya, pertama, jumlah penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Kedua, jumlah penyandang disabilitas sebagai peserta pada semua program jaminan sosial dalam semua bidang. Ketiga, jumlah penyandang disabilitas sebagai peserta pada semua program peningkatan ekonomi rumah tangga.
Selanjutnya, proses evaluasi kinerja implementasi dokumen tersebut, melibatkan perwakilan penyandang disabilitas. Saat ini, penyandang disabilitas yang jadi sasaran di Kabupaten Gunungkidul rasionya masih kecil, masih dibawah rasio nasional. Jadi akan lebih bagus ketika rasionya dinaikan di atas nasional atau paling tidak sama dengan level nasional.
Penganggaran di tahun 2021, kata Ma’ruf, masih memfokuskan pada penanganan Covid-19. Karena itu, di tahun 2022 sebaiknya menekankan pada pemulihan ekonomi. Selama pandemi ini, anggaran untuk ke ekonomi produksi itu di hampir semua daerah berkurang. Karena itu perlu strategi. Strategi yang diusulkan ke pemeritah daerah.
Strateginya, pertama, mengurangi beban pengeluaran bagi penduduk miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas untuk memperbaiki serta mengembangkan sistem perlindungan sosial. Kedua, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin termasuk penyandang disabilitas dengan meningkatkan pemberdayaan penduduk miskin.
“Pengeluaran dan pendapatan dari inkator pengukuran kemiskinan di DIY, salah satunya pendekatan pengeluaran. Ketika pengeluaran dari keluarga penyandang disabilitas kecil, baik makanan dan non makanan, sepajang itu juga akan dihitung sebagai keluarga miskin,” kata Ma’ruf
Ketiga. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) termasuk penyandang disabilitas yang menjadi pelaku usahanya. Keempat, mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan Inklusif.
Sedang Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan DPRD Gunungkidul memiliki peran dalam menentukan kebijakan yang berpihak dan afirmatif. Hal ini sesuai dengan fungsi legislasi, pro budgetting sesuai fungsi DPRD dalam menentukan Anggaran. DPRD juga berfungsi melakukan pengawasan agar tepat sasaran khususnya untuk tujuan pengentasan kemiskinan.
Menurut Endah, pengentasan kemiskinan membutuhkan kebijakan strategis. Karena itu, DPRD membuat kebijakan strategis, salah satunya, membuat Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 di dalamnya ada program pengentasan kemiskinan.
“DPRD akan terus memastikan agar program dan kegiatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul, termasuk pada penyandang disabilitas selalu diprioritaskan. Kita kawal dalam RPJMD, dalam APBD, dan pengawasan lapangan,” kata Endah.
Sementara Sri Suhartanta mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah berupaya untuk pengentasan kemiskinan. Perencanaan mulai dari dokumen RPJMD untuk tahun 2021-2024. “Penguatan hak-hak disabilitas sudah ada regulasi, dari sistem perencanaan pembangunan nasional sampai Perda dan Perbup strategi penangulangan kemiskinan,” kata Suhartanta.