26.4 C
Jakarta

Pendayagunaan Wakaf Dari Persyarikatan Untuk Umat

Baca Juga:

KOTA GORONTALO, MENARA62.COMMuhammadiyah sejak berdiri telah dikenal dengan semangat pembaharuan (tajdid) dengan slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk dalam kegiatan perwakafan tanah, karena untuk mengurus harta benda wakaf dibentuk suatu majelis yang khusus yakni Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Hal ini disampaikan dalam acara kajian wakaf di masjid Al Muqarrabin Kota Gorontalo, Kamis (19/9/24).

Selanjutnya pada jajaran organisasi secara berjenjang, dibentuk Nazir perwakilan melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf pada tiap-tiap Pimpinan Wilayah (Provinsi), Pimpinan Daerah (Kabupaten/Kota) dan Pimpinan Cabang (Kecamatan), yang masing-masing adalah Pembantu Pimpinan di Wilayah, daerah, dan Cabang, sekaligus kepanjangan tangan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Oleh sebab itu berbeda dengan wakaf bahwa status wakaf dimana persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir, bukan sebagai pemilik. Karena hakekatnya wakaf milik Allah, sedangkan persyarikatan sebagai sebagai pemegang amanah dalam bentuk nazir Badan hukum untuk mendayagunakan wakaf.

Perwakafan di Muhammadiyah memiliki peranan penting terhadap perkembangan Persyarikatan Muhammadiyah umumnya bagi umat Islam Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah berusaha memanfaatkan tanah-tanah wakaf selain untuk sarana ibadah juga berusaha memanfaatkan tanah-tanah wakaf untuk sarana pengembangan menjadi sosial capital yang tumbuh dan berkembang.

Muhammadiyah sebagai lembaga yang bergerak dibidang sosial keagamaan dikenal telah berhasil membantu program pemerintah khusunya dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta ekonomi, pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!