32.9 C
Jakarta

Pendidikan Kena Pajak, Ini Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi Negara!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah. Karena menurut konstitusi, negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja untuk pendidikan.

Politisi PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.  Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.   “Jadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).

Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan.  “Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” cetus Fikri.

Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa.  “Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. “Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” pungkas dia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!