JAKARTA, MENARA62.COM– Penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jemaah berangkat ke Tanah Suci. Istithaah kesehatan bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah haji.
Karena itu jika hasil istithaah haji tidak memenuhi maka pemerintah dapat menunda keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci untuk sementara waktu.
“Pemerintah ingin menata jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan,” jelas Menkes Nila F Moeloek menanggapi adanya sejumlah calon jamaah haji yang gagal berangkat karena alasan kesehatan.
Dalam istithaah haji, Menkes mengingatkan bahwa hal paling diutamakan adalah pembinaan kesehatan. Pemerintah mengupayakan agar calon jamaah haji yang sakit bisa kembali sehat dan mampu melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka menegaskan istithaah atau kemampuan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Capacity atau Capability merupakan syarat wajib haji. Hal ini sesuai dalam QS Ali Imran ayat 97. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan bagi yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.
“Kemampuan tersebut bukan hanya berupa ekonomi tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan,” jelasnya.
Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan kesehatan haji yang terukur untuk menjalankan rukun dan wajib haji. Dalam Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
Hasil pemeriksaan kesehatan haji, lanjut Eka, menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah.
Bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatkan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasanya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja. Maka demikian pula orang yang sakit, jika dinilai tidak mampu menjalani prosesi ibadah haji, bisa ditunggu sampai sehat.
Eka juga membenarkan adanya calon jamaah haji di Embarkasi Padang yang gagal berangkat akibat menderita gagal ginjal stasium 4. Peristiwa tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Padang, tetapi juga daerah lain.
Menurut dr. Eka peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang. “Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016,” terangnya.
Ditambahkan, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tertulis penyakit-penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah, seperti gagal ginjal stadium 4, penyakit paru obstruksi kronis derajat IV, gagal jantung stadium IV, Cronic Kidney Desease stadium IV dengan peritoneal dialysis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, strokehaemorhagic luas,gangguan jiwa berat (skizofrenia berat, dimensia berat dan retardasi mental berat), keganasan stadium akhir, tuberculosis totaly drugs resistance dan sirosis.
“Permenkes itu keluar atas evaluasi dari DPR, DPD, BPK, dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengatur proses kesehatan jemaah haji,” imbuh Eka.