JAKARTA, MENARA62.COM– Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force) dapat dijatuhkan kepada Myanmar. Itu bisa dilakukan oleh ASEAN untuk menyelamatkan etnis Rohingya.
“Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya,” ujarnya Hikmahanto seperti dikutip dari Antara, Senin (4/9).
R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti “ethnic cleansing” atau genosida tidak terjadi.
ia berharap pertemuan Menlu RI Retno Marsudi dengan Aung San Suu Kyi bisa menghentikan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
“Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya,” ujarnya Hikmahanto seperti dikutip dari Antara, Senin (4/9).
R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti “ethnic cleansing” atau genosida tidak terjadi.
ia berharap pertemuan Menlu RI Retno Marsudi dengan Aung San Suu Kyi bisa menghentikan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
“Menlu perlu mengingatkan apa yang terjadi terhadap etnis Rohingya bisa masuk dalam katagori genosida,” kata dia.
Hal itu telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara. Bila kekerasan tidak juga dihentikan maka masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu Responsibility to Act atau R2P.
Selain itu, ia menegaskan ASEAN memiliki kewajiban karena ini masalah regional.
ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan “ethnic cleansing”.
“Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Himahanto, setelah pertemuan dengan Aung Sang Suu Kyi, Pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.
“Bila ‘ethnic cleasing’ masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia,” tutup Hikmahanto.
Hal itu telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara. Bila kekerasan tidak juga dihentikan maka masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu Responsibility to Act atau R2P.
Selain itu, ia menegaskan ASEAN memiliki kewajiban karena ini masalah regional.
ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan “ethnic cleansing”.
“Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Himahanto, setelah pertemuan dengan Aung Sang Suu Kyi, Pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.
“Bila ‘ethnic cleasing’ masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia,” tutup Hikmahanto.