32.9 C
Jakarta

Pengerahan Massa Saat Pencoblosan 19 April di DKI Dilarang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Pihak Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pengerahan massa saat pencoblosan pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar 19 April 2017.

“Tidak perlu mengerahkan massa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3/2017), seperti diberitakan antaranews.com.

Argo mengatakan, warga DKI Jakarta cukup mencoblos pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur sesuai hati nurani sehingga tidak perlu turun mengawasi maupun aksi di lapangan.

Polisi perwira menengah kepolisian itu menuturkan, warga Jakarta dapat mempercayakan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebagai panitia pilkada dibantu pengamanan dari Polri dan TNI.

Argo menyebutkan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi membahas antisipasi rencana pengerahan massa saat pencoblosan.

Pihak Polda Metro Jaya khawatir pengerahan massa itu menimbulkan gejolak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sebelumnya, salah satu organisasi keagamaan berencana menggelar pengerahan massa bertajuk “Tamasya Al Maidah” saat pencoblosan putaran Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

Para peserta aksi pria disarankan mengenakan kemeja putih dan songkok hitam dan wanita menggunakan baju gamis dan hijab berwarna gelap.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!