INDRAMAYU, MENARA62.COM – Ketua bidang organisasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, Jiaul Haq menilai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui prosedur yang lengkap.
Ada bagian yang hilang dari proses pembahasan revisi UU KPK tersebut. Yakni pemerintah dan DPR tidak menggandeng KPK selama pembahasan berlangsung.
Misal, lanjut Haq, poin soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dan hal-hal lain terkait perannya. Menurutnya, KPK bisa saja dilibatkan untuk mendiskusikan urgensi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
“KPK itu wajib dibela, diperkuat,” kata Haq di Kantor PDM Kabupaten Indramayu, Sabtu (21/9).
Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi UU pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9). (jh)