JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kesehatan akan tetap melanjutkan pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah yang membutuhkan, meski Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Pengiriman dokter spesialis ke daerah kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek guna memeratakan sebaran tenaga kesehatan spesialis di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui Mahkamah Agung pada 18 Desember 2018 memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan tentang wajib kerja dokter spesialis. Akibat putusan tersebut kini lulusan pendidikan spesialis kedokteran tidak lagi wajib bertugas ke daerah selama satu tahun untuk membantu warga di daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.
“Distribusi dokter itu harus ada. Baik dokter umum atau dokter spesialis, enggak mungkin kita semua berada di kota-kota besar, kita mesti ada di setiap daerah,” kata Nila di kantor Kementerian Kesehatan, menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan wajib kerja dokter spesialis seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/2/2019).
Menteri Kesehatan mengatakan pemerintah menyusun peraturan baru tentang pengiriman dokter spesialis ke daerah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi peraturan tentang wajib kerja dokter spesialis, yang berimplikasi pada pencabutan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Peraturan yang baru, menurut dia, tidak akan menggunakan kata “wajib” yang sebelumnya digugat karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
“Saya kira kita akan keluarkan Perpres baru. Kata ‘wajib’ ini dianggap melanggar HAM, tapi kita membicarakan dalam hal ini keadilan kan mesti ada, kalau di daerah tidak ada dokter spesialis tentu kita melanggar HAM untuk masyarakat,” kata Nila.
Ganis Irawan, mahasiswa kedokteran asal Aceh yang menjalani studi spesialis di Universitas Syah Kuala Aceh, mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nommor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis ke Mahkamah Agung pada 7 September 2018. Mahkamah Agung pada 18 Desember 2018 mengabulkan permohonannya.
Ganis menilai program Wajib Kerja Dokter Spesialis yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah, khususnya daerah terpencil dan sangat kekurangan tenaga kesehatan, melanggar hak asasi manusia. Dia bahkan menyebutnya sebagai kerja paksa.
Setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya, Ganis dan lulusan pendidikan spesialis kedokteran lainnya tidak wajib bertugas ke daerah selama satu tahun untuk membantu warga di daerah-daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.