JAKARTA, MENARA62.COM – Berbagai kepala satuan pendidikan dan pimpinan dinas pendidikan mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah melakukan percepatan dan peningkatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswara, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang berlangsung secara daring, Kamis (10/3).
Nandana mengakui reaksi dan testimoni berbagai pihak menunjukkan sambutan baik terhadap peningkatan dan fleksibilitas pendanaan BOP. “Berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga tentang Mekanisme Dana BOS, berbagai testimoni menyatakan kebijakan ini sangat menunjang. Maka, BOS dan BOP diharapkan punya standar yang sama,” ucap Nandana.
“Dampak yang paling cepat terlihat adalah kecepatan penyaluran. Contohnya, sekarang kita sedang dalam proses merekomendasikan penyaluran melalui Kementerian Keuangan. Harapannya, Maret ini, bantuan sudah diterima satuan pendidikan. Dulu, sebelum salur langsung, Bulan April itu paling cepat diterima oleh dinas, belum oleh sekolah. Mungkin diterima sekolah baru sebulan atau dua bulan lagi,” ucap Nandana.
Berdasarkan Survei Litbang Kompas 2021, ditemukan sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke rekening sekolah memudahkan, dan sebanyak 59,4% responden menilai transfer Dana BOS ke rekening sekolah setiap bulannya tepat waktu.
Nandana mengakui komponen pendanaan bagi pembelajaran amatlah penting. Maka, kecepatan dana BOP diterima langsung satuan pendidikan sangat membantu pembelajaran, dan dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas pendidikan. “Birokrasinya juga terpotong dan penggunaannya juga lebih fleksibel,” ucapnya.
Kepala Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa, Pemalang, Jawa Tengah, Tuslihah, mengaku senang atas kebijakan ini. “Kebijakan ini sangat berdampak untuk keberlangsungan pendidikan karena sangat berkeadilan, karena pemerintah tidak membedakan perlakuan antara pendidikan formal dan nonformal,” ucap Tuslihah dalam kesempatan yang sama.
Tuslihah juga menilai, penyaluran langsung ini akan membuat penyelenggaraan pendidikan lebih efektif. “Penyaluran langsung ke rekening lembaga membuat kami bisa lebih cepat menerima dana dan lebih cepat memenuhi kebutuhan berbagai kegiatan operasional dan pembelajaran. Sekarang, kami sudah tidak memikirkan bagaimana kami harus mencari dana talangan,” ucapnya.
Tuslihah berharap, peserta didik dengan usia di atas 21 tahun dapat turut dibiayai. “Sekarang yang terbiayai itu hanya usia di bawah 21 tahun. Harapannya ke depan, usia 21 tahun dapat terbiayai. Karena kalau dipeta-peta di bawah itu, sangat kasihan. Kemudian, kami berharap ada bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah, sehingga PKBM dapat sama seperti sekolah formal lainnya,” tambah Tuslihah.
Fleksibilitas yang diusung Kemendikbudristek juga dinilai Tuslihah memudahkan lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan lembaganya sesuai prioritas masing-masing. “Kami dapat menggunakan BOP dengan fleksibel, karena tidak ada sekat-sekat berapa persennya, sehingga kami bisa memosisikan dana sesuai kebutuhan,” ucap Tuslihah yang mengakui peningkatan nilai bantuan yang sesuai konteks keragaman harga di setiap daerah sudah tepat.
Senada dengan itu, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terpadu Negeri 1 Samarinda, Rolita Juraini, mengungkapkan akselerasi dan peningkatan nilai BOP merupakan perwujudan sila kelima yang ia rasakan. “Kebijakan ini sangat membantu. Terima kasih Kemendikbudristek,” ungkap Rolita dalam kesempatan yang sama.
Dituturkan Rolita, provinsi tempatnya mengabdi memiliki wilayah yang termasuk Wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Oleh karenanya, kebijakan ini sangat mempermudah dan membantu setiap daerah yang memiliki kekhususan dan keragaman kebutuhan.
“Contohnya Daerah Mahakam Ulu, itu ada peningkatan sampai 60 persen. Teman-teman di sana memang butuh sekali untuk operasional sekolah dan transportasi. Untuk ke lokasi, kita harus dua kali menggunakan transportasi darat dan sungai. Jadi alhamdulillah sekali, kebijakan Kemendikbudristek ini sangat membantu teman-teman di lapangan. Dampaknya sangat luar biasa mempermudah,” ucap Rolita.
Rolita juga mengakui tak lagi direpotkan beban administrasi. “Tugas utama kita mengajar. Keadaan lembaga sekolah berbeda-beda. Di TK saya, alhamdulillah kami lengkap. Operasional ada, administrasi ada. Tapi di daerah 3T, kadang satu orang bertindak sebagai kepala sekolah, sekaligus operator dan juga guru untuk mengajar. Jadi kebijakan ini sangat membantu sekali,” tutur Rolita.
Terkait fleksibilitas, Rolita mengakui, dengan kebijakan ini mampu memprioritaskan kebutuhan yang lebih utama. “Jadi misalnya ketika ada kerusakan, kita bisa mengalokasikannya dengan fleksibel. Karena tujuan bersama kita adalah PAUD Berkualitas,” ucapnya.
Akuntabilitas dan kolaborasi juga nilai-nilai yang diemban Rolita. “Di lembaga kami, baik siswa, wali murid, dewan guru, dan umum, mengetahui transparansi penggunaan dana. Sebelum kami membuat rancangan anggaran belanja, kami rapatkan terlebih dulu. Contohnya, divisi mana yang kira-kira bisa diakomodir di rencana anggaran tersebut, sehingga bisa masuk dalam pos tersebut. Jadi, di lembaga kami, dari dulu sudah transparan,” akunya yang juga mengatakan dinas pendidikan sangat mendampingi pihaknya mengoptimalkan penggunaan dana.
Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu. Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah, dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten/ kota.