25.9 C
Jakarta

Penistaan Agama Bukan Delik Aduan

Baca Juga:

Oleh: Noor Fajar Asa*)

JAKARTA, MENARA62.COM– Muhammad Kece akhirnya dilaporkan banyak pihak kepada polisi. Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 , UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP. Dalam berita yang telah dimuat di media massa beberapa waktu lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya memproses laporan yang dibuat masyarakat, tidak terkecuali kasus yang menjerat Muhammad Kece. Apalagi yang melaporkan Muhammad Kece lebih dari seorang.

Saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017 silam. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ( UII ) , Prof Dr Mudzakkir menjelaskan, dugaan penistaan agama bukan delik aduan. Sehingga aparat penegak hukum bisa mengusut perkara tanpa adanya laporan dari masyarakat. Pasal penodaan agama itu delik umum, bukan delik aduan.

Atas penjelasan dari Prof Dr Mudzakkir, maka dapat dipahami bahwa jika hal tersebut adalah delik umum, seharusnya polisi tidak perlu menunggu laporan dari manapun, sudah dapat bertindak terhadap orang yang diduga melanggar pasal tersebut. Jika polisi harus menunggu laporan, artinya mungkin polisinya di duga sangat hati hati , atau memang pasal itu terlalu subjektif sehingga akhirnya tergantung perasaan orang saja atau sekelompok orang yang merasa di rugikan .

Delik berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict , dalam bahasa Prancis disebut delit, dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”.

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Delik umum adalah suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan. Delik umum itu suatu delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.

Salah satu pasal yang nantinya diduga akan menjerat Muhammad kece adalah Pasal 156a Delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) yang berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia“.

*)Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI DKI JAKARTA

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!