JAKARTA, BSNP.OR.ID — Muhammad Heikal, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media, Kemdikbud menjelaskan tentang isu penghapusan nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam PP 57/2021.
Dalam keterang tertulis yang diterima Menara62.com, Muhammad Heikal mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) merekomendasikan agar nomenklatur lembaga tidak disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ia menjelaskan, struktur organisasi yang baik harus bersifat dinamis dan adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Rekomendasi KemenPAN&RB tersebut juga sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, untuk mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai rekomendasi tersebut, Muhammad Heikal mengatakan, tidak ada penyebutan nomenklatur lembaga dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak adanya nomenklatur BSNP dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan bukan berarti BSNP dihapuskan. Sesuai pengaturan dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 34 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Sesuai Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 yang tetap berlaku, badan tersebut adalah Badan Standar Nasional Pendidikan.
Tidak adanya penyebutan nomenklatur BSNP dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menurutnya, tidak mengubah keberadaan, tugas, dan fungsi dari BSNP. BSNP beroperasi seperti biasa. Rekomendasi dan hasil kerja dari BSNP akan tetap menjadi basis Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Pada bagian akhir keterangan tertulisnya, Muhammad Heikal mengatakan, Kemendikbud terus memastikan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional mengenai standar nasional pendidikan. Standar itu yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar tersebut yang digunakan, sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan, tetap dilaksanakan dan menjadi prioritas.