TANGERANG SELATAN, MENARA62.COM – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Andhika Ganendra mengusulkan agar pemberian dana Program Indonesia Pintar (PIP) disinergikan dengan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga miskin. Tujuannya, mencegah penggunaan dana PIP untuk kebutuhan selain pendidikan, misalnya pembelian beras.
Menurut Andhika, seharusnya dana pendidikan untuk siswa dan bantuan keluarga dapat diberikan secara terpisah namun terintegrasi, sehingga dana PIP tetap fokus untuk kebutuhan pendidikan.
“Dana PIP dapat digunakan untuk pembelian buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan dan uang saku peserta didik. Tapi ada yang buat beli beras,” kata Andhika pada kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan, Senin (2/3/2026).
Adapun besaran dana PIP untuk siswa SD/SDLB/MI/Paket A Rp450.000 per tahun, SMP/MTS/SMPLB Rp750.000 per tahun dan SMA/SMK/SMALB Rp1.800.000 per tahun
Siswa penerima PIP merupakan anggota keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Kemendikdasmen lanjut Andhika, masih membuka peluang agar satuan pendidikan dapat mengusulkan nama penerima bantuan PIP pada tahun 2026. “Data bersih dari siswa yang dinilai layak menerima PIP berdasarkan kondisi riil, maka peserta didik dimaksud dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan sebagai calon penerima PIP,” jelasnya.
Usulan ini untuk mengantisipasi murid kurang mampu atau miskin yang tidak terdeteksi oleh Pemda atau DPR. Data ini bersama data usulan Dinas Pendidikan melalui SiPintar selanjutnya diusulkan ke Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Ia mengakui jumlah penerima PIP pada dasarnya terbilang banyak, yakni kurang lebih sekitar 24,6 juta siswa. Namun begitu, dalam beberapa kasus, penerima PIP tidak mengetahui jika dirinya berhak menjadi penerima dana bantuan pendidikan tersebut sehingga dana PIP kembali kepada kas negara karena tidak diambil oleh penerima.
Dana yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari tanggung jawab Puslapdik terhadap dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Pengembalian dana berasal dari rekening siswa yang tidak diaktivasi hingga batas waktu 105 hari, sesuai peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti saat membuka kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan mengatakan PIP merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan siswa, khususnya mereka yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemanfaatan bantuan PIP tersebut dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap PIP ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tandas Suharti.
