INDRAMAYU, MENARA62.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1 triliun dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) senilai Rp200 miliar menjadi polemik. Atas kasus tersebut, Abdul Rozak, anggota DPRD kabupaten Indramayu dari fraksi Golkar pun angkat bicara.
Abdul Rozak mengatakan fakta terkait isi dari Raperda itu, tidak akan serta merta Pemerintah dan DPRD memberikan anggaran senilai Rp1 triliun untuk modal PDAM dan Rp200 miliar untuk PD BPR. Sebab kewenangan anggaran berada dibagian Badan Anggaran atau Banggar.
“Kalau Banggar memberikan Rp10 miliar untuk PDAM maka itulah yang diterima, bukan Rp1 triliun,” ungkap Rozak, Ahad (3/11/2019).
Munculnya angka Rp1 triliun, jelas Rozak, terkait dari suber modal. Dua BUMD tersebut sebenarnya tidak hanya bergantung pada permodalan dari Pemda. Tetapi juga mendapatkan kucuran modal dari pemeirntah daerah tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Seperti halnya PDAM tiap tahun mendapat hibah dari kementrian PUPR.
Oleh karena itu pada Perda perlu disebutkan Rp1 triliun, yang berfunsgi sebagai payung hukum untuk mewadahi modal dari daerah, propinsi maupun pusat.
“Saya berani ribut kalo APBD Kabupaten Indramayu saja memberikan Rp1 triliun hanya di peruntukan untuk PDAM,” tegas Rozak
Dalam Perda lanjutnya, memang harus mencakup permodalan dari pihak lain diluar Pemkab Indramayu. Karena bantuan dari pusat tidak langsung ke BUMD tapi ke Pemerintah Daerah kemudian diberikan kepada BUMD dalam bentuk penyertaan modal.
“Mekanisme pembuatan Perda eksekutif itu, pertama, diajukan ke pimpinan DPRD lalu di bahas oleh Bapemperda, dimana Ketua Bapemperda diantaranya H.Edy Mulyadi (FPG) Wakil ketua H.Abdul Rohman (FPDI P), dan saya duduk sebagai anggota,” terangnya
Di tingkat Bapemperda inilah kewenangan meloloskan ke sidang paripurna atau menolaknya. (Jiaul Haq)