32.9 C
Jakarta

Percepat Penerapan E-Government, Kementerian PANRB Gandeng Pemerintah Korea

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Percepat penerapan E-Government di setiap instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gandeng pemerintah Korea dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektonik (SPBE) atau e-government.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Korea sudah menjalin kerjasama mengenai kebijakan elektronik government sejak tahun 2016. Dipilihnya negara Korea untuk menjalin kerja sama karena negara tersebut sudah terbukti sangat baik dalam menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik.

“Melalui forum ini, para peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai sistem pemerintah berbasis elektronik dari para expert yang berasal dari Korea. Diharapkan nantinya integrasi dapat diciptakan antar kementerian dan Lembaga,” katanya dalam acara Final Meeting Electronic Government Cooperation Center (eGCC) dan e-Government Forum 2017, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya hingga saat ini tata kelola pemerintah masih silo-silo dalam penerapan SPBE, hal tersebut berdampak pada tidak terintegrasinya aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga.

Padahal berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dari total belanja daerah yang mencapai 12,7 T, 65 persen nya dipergunakan untuk aplikasi umum, sedangkan 35 persen untuk aplikasi khusus.

Dengan penerapan SPBE di setiap Kementerian, Lembaga, Pemprov, maupun Pemkab/Pemkot, akan terjadi efisiensi penggunaan anggaran, untuk kemudian dipergunakan untuk hal hal yang lebih penting. Dikatakannya melalui perbaikan tata kelola SPBE atau e-Government, Reformasi Birokrasi di tiap Kementerian dan Lembaga dapat terwujud.

Sementara itu Director of e-Government Bureau from Ministry of Interior and Safety from MOIS Deoksoo Park menceritakan bahwa pada awal penerapan e-Government di negaranya, banyak pihak yang menolak.  Mereka takut adanya terobosan baru  karena dianggap dapat mengganggu sistem yang sudah berjalan selama ini.

Dengan penjelasan sejumlah manfaat yang didapat, baru lah sejumlah instansi tertarik untuk menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan kerja masing masing.

“Di Korea sendiri pada awalnya antar kelembagaan punya sistem sendiri, untuk melakukan integrasi kita sendiri cukup kesulitan. Namun ketika kami menjelaskan sejumlah manfaat seperti efisiensi, barulah instansi mau menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik,” ujarnya.

Melalui penerapan SPBE pegawai negeri tidak perlu kesana kemari hanya sekedar untuk meminta tanda tangan. Dengan sistem tersebut pejabat berwenang bisa menandatangi dokumen yang diperlukan dengan kecanggihan teknologi. Hal tersebut dapat mengefisiensikan waktu serta tenaga, serta dapat meningkatkan transparansi.

Belajar dari hal tersebut, Pemerintah Korea pun yakin negara Indonesia pun dapat juga menerapkan SPBE seperti yang dilakukan pemerintah Korea.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!