JAKARTA, MENARA62.COM – Pada awalnya, sejak keluar dari mobil tahanan menuju ruang sidang pengadilan untuk mendengar vonis hakim, Ina Yuniarto tertunduk lesu dengan separuh muka ditutupi kain hitam. Namun, usai sidang, ibu tiga anak perekam video viral bertajuk “Penggal Jokowi” itu berubah sumringah dan segera sujud syukur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan agar Ina dihukum 3,6 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membalikkan tuntutan itu 180 derajat.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008,” kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati, saat membacakan amar putusannya, Senin (14/10/2019).
“Allahu Akbar, terimakasih untuk semua!” kata Ina Yuniarti, usai sidang, sembari meneteskan air mata dengan pakaian berlapis rompi oranye pertanda dalam status penahanan yang sudah dijalaninya selama proses hukum sekitar lima bulan.
Sebelumnya, Ina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008. Lalu, UU ITE pasal 27 ayat (4) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,”.
Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Ina Yuniarti berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial (medsos). “Ini pelajaran buat saya, tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun,” katanya.
Wanita yang bekerja sebagai wirausaha itu, usai dinyatakan bebas, akan segera menemui anak- anaknya. “Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, alhamdulillah,” katanya.
Ina diketahui telah membuat video yang berujung viral. Konten adalah penampakan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi memprotes kecurangan pemilu pada 10 Mei 2019, di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ina mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.
Ia tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan. Baginya, itu merupakan pengalaman sangat pahit, meski akhirnya mendapat vonis bebas.