31 C
Jakarta

Perguruan Tinggi Keagamaan Harus Terus Tingkatkan Kualitas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Untuk menuju pendidikan tinggi yang unggul di era persaingan global, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus maju bersama dan meningkatkan kualitasnya. Baik itu Perguruan Tinggi Umum yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menuturkan bahwa
Perguruan Tinggi Keagamaan baik negeri maupun swasta juga perlu mendapat sentuhan kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi.

“Hal ini agar tidak terjadi gap (kesenjangan) yang jauh antara perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti maupun Kemenag,” kata Nasir saat memberikan kuliah umum dengan tema Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, dalam siaran persnya, Senin (16/04).

Kesenjangan itu, terang Nasir, meliputi kualitas perguruan tinggi maupun sumber daya manusianya. Masalah peningkatan mutu sekarang ini memang menjadi sasaran prioritas Kemenristekdikti. Demi mewujudkan itu, Kemenristekdikti telah memangkas beberapa regulasi agar relevan dengan perkembangan zaman.

“Masalah nomenklatur program studi, gelar, homebase dosen telah kami sederhanakan regulasinya,” sebut Nasir.

Selain itu Nasir juga menyebutkan terkait dengan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) juga telah diperbarui dimana pengajuan akreditasi dilakukan secara online.

“Dulu pengajuan akreditasi melalui hard copy menghabiskan biaya yang mahal. Sekarang berbasis data melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO),” pungkasnya.

Dalam kuliah umum yang dihadiri rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia itu, Nasir memaparkan gambaran mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan di Indonesia.

“Dari 66 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terakreditasi A, hanya ada 3 yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN). Tidak ada yang dari Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS). Sementara program studinya, dari 2717 program studi terakreditasi A, kurang dari 10% yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan,” beber Nasir.

Karenanya Nasir berharap Perguruan Tinggi Keagamaan bisa lebih fokus lagi dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi dan program studi keagamaan.

Untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, Nasir pun berharap agar tiap kementerian harus fokus pada bidangnya sehingga dapat dicapai pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan tinggi umum dengan mutu yang tinggi.

“Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan,” tuturnya.

Kemenristekdikti sendiri berwenang dalam mengeluarkan izin pembukaan program studi umum, izin perubahan program studi umum, dan pencabutan izin program studi umum baik program studi di Perguruan Tinggi Umum maupun di Perguruan Tinggi Keagamaan. Sementara kewenangan Kemenag meliputi izin pembukaan program studi keagamaan, izin perubahan program studi keagamaan, dan pencabutan izin program studi keagamaan baik program studi yang berada di Perguruan Tinggi Umum maupun di Perguruan Tinggi Keagamaan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!