JAKARTA, MENARA62.COM – Pengadilan Tinggi Banten memutuskan PT Satiri Jaya Utama untuk mengembalikan uang Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) sebesar Rp17 Miliar plus denda terkait pembangunan apartemen fiktif dalam perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN, Rabu (8/6/2022).
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, yaitu Efendi Pasaribu, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis dibantu Laurensius Sibarani, SH dan Mochamad Tuchfatul Anam, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Dalam perkara ini, Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) selaku Pembanding (semula Penggugat) melawan PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku Terbanding (semula Tergugat).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa uang sebesar Rp17.735.890.134,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang diterima dan yang belum dikembalikan merupakan hutang/pinjaman yang harus dikembalikan oleh Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat, meskipun tidak ada perjanjian tertulis.
Kuasa Hukum Koapgi, dari Odie Hudiyanto & Partners (OHP), Odie Hudiyanto, menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Tinggi Banten yang telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding sehingga putusan PT Banten Nomor perkara 128/PDT/2022/PT.BTN adalah putusan yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan.
“Kami meminta kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman milik Pembanding semula Penggugat yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) ditambah membayar bunga kepada Pembanding semula Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini secara tunai dan seketika,” tuturnya, Selasa (14/6/2022).
Ia akan segera menyerahkan amar putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang.
Sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.
Namun, walaupun sudah diberikan uang pinjaman dari Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Belakangan baru diketahui jika lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
Hal ini diketahui melalui keterangan Notaris Susilawati, SH, MKN yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
Atas hal tersebut maka Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00 (tujuh belas miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tigapuluh empat rupiah) karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek fiktif alias proyek bodong