Jakarta,MENARA62.COM – Dalam memperkenalkan pelaksanaan inkubasi kewirausahaan sejak dini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkolaborasi dengan dunia pendidikan seperti perguruan tinggi. Tujuan utamanya, untuk menjaring dan menumbuhkan minat dan bakat entrepreneurship di kalangan mahasiswa dan anak muda.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, dalam konferensi pers secara daring terkait Wirausaha Muda Produktif, di Jakarta, Jumat (3/12) kemarin.
Menurut Azizah, itu juga sejalan dengan semangat dalam mengimplementasikan produk akademik, seperti hasil riset terkait product development sebagai bagian dari hasil pembelajaran mahasiswa di dunia akademik ke dalam ekosistem usaha dan bisnis yang sustainable.
Lebih dari itu, KemenkopUKM juga bersinergi dengan inkubator (existing) dalam lingkup perguruan tinggi. Diharapkan dapat mendorong pengembangan lembaga inkubator secara merata di setiap perguruan tinggi.
“Sehingga, tujuan dalam penciptaan wirausaha muda, produktif, inovatif dan mampu menyerap tenaga kerja, dapat tercapai,” imbuh Azizah.
Tahun 2021 ini, lanjut Azizah, kegiatan inkubasi dilakukan bersinergi dengan 7 lembaga inkubator, 25 inkubator pada perguruan tinggi dan 3 badan usaha.
“Dari sinergi tersebut, telah dilaksanakan fasilitasi inkubasi dan pendampingan pada 1290 wirausaha dan minimal menghasilkan 50 startup unggulan,” papar Azizah.
Sementara untuk memperkuat inisiatif yang telah dilakukan dan akan dilakukan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
“Perpres ini dirancang dengan semangat perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha yang baik, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan daya saing,” ucap Azizah.
Sehingga, perlu didorong percepatan penumbuh-kembangan wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan.
Selain itu, Rperpres ini juga disusun dalam rangka mensinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sehingga dapat menjadi kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama;
“Dalam lampiran Rperpres juga terdapat wirausaha tematik. Yaitu, kewirausahaan memiliki karakteristik yang beragam sesuai dengan motif, karakteristik pelaku, skala usaha dan bidang usahanya yang terdiri dari wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, hingga wirausaha perempuan serta tak terkecuali wirausaha desa dengan kelompok sasaran masyarakat umum, calon wirausaha, wirausaha pemula dan wirausaha mapan,” pungkas Azizah.