MAKASSAR, MENARA62.COM– Ekonomi kerakyatan tak bisa saja sebagai sebuah jargon atau selogan saja, tapi harus konkrit diimplementasikan. Inilah garis tegas visi ideologi dan pemikiran yang dimiliki oleh Bupati Klungkung – Bali I Nyoman Suwirta yang menolak tegas dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan ijin beroperasi toko berjejaring seperti Alfa Mart dan Indo Mart di kabupaten Klungkung.
Pelarangan ini dilakukan dikarenakan Nyoman ingin memperkuat peran koperasi di Klungkung yang selama ini diyakini memiliki kontribusi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini sudah berjalan sejak saya dilantik jadi bupati di Klungkung dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,”terang Nyoman saat menjadi narasumber diacara Kongres Koperasi ke – 3 di Makassar – Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
Sebagai pengganti dari toko berjejaring tersebut, Bupati Klungkung tersebut selama ini terus mendorong peran fungsi koperasi untuk mendirikan toko – toko koperasi yang berfungsi dalam melayani segala kebutuhan anggota dan masyarakat. Dengan demikian peran dan fungsi koperasi di Klungkung bisa hidup.
Nyoman juga menegaskan, bahwa pengembangan koperasi di Indonesia memiliki potensi yang sangat beaar. Namun semua itu tergantung pada keberpihakan dari pemerintah. Di Klungkung salah satu buktinya koperasi bisa berjalan dengan baik karena ada keberpihakan.
Meski demikian, Nyoman terus berharap untuk membangun koperasi yang baik bukan sekedar ketergantungan dari orang tapi adalah sistem. “Untuk itu sisltem pengelolaan koperasi dibangun sehingga koperasi bisa mandiri dan kuat,”tegasnya. (Agus Y)