SOLO, MENARA62.COMĀ – Reformasi Polri kembali menjadi sorotan seiring disiapkannya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Perubahan regulasi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut teknis hukum pidana, tetapi juga menentukan arah praktik penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana belum tentu otomatis membawa reformasi kelembagaan kepolisian. Menurutnya, perubahan aturan justru dapat menjadi persoalan apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
āPemberian kewenangan yang luas kepada polisi itu selalu punya dua sisi. Bisa mempercepat penegakan hukum, tapi juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel,ā ujarnya, Jum’at (9/1).
Ia menjelaskan, dalam RKUHAP posisi Polri sebagai penyidik utama semakin ditegaskan. Bahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi ruang independensi penyidik sektoral yang selama ini memiliki keahlian khusus di bidang masing-masing.
Ia menambahkan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum juga beririsan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik. Penegakan hukum, ujar Iksan, tidak hanya ditentukan oleh norma dalam undang-undang, tetapi sangat bergantung pada cara aparat memaknai dan menerapkannya di lapangan.
āPasal-pasal yang multitafsir itu sangat ditentukan oleh persepsi aparat. Kalau aparatnya tidak profesional, pasal itu bisa dipakai secara sewenang-wenang,ā katanya.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, Iksan menilai RKUHAP membawa sejumlah pengaturan yang lebih rinci terkait kewenangan dan kewajiban aparat. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan aparat harus diimbangi dengan perlindungan yang seimbang bagi warga negara.
Ia juga menyoroti isu perlindungan saksi dan korban yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam KUHAP lama. Meski terdapat penguatan normatif melalui undang-undang perlindungan saksi dan korban, menurutnya masih terdapat celah, terutama dari sisi ancaman pidana bagi pelaku yang merugikan saksi dan korban.
āSecara hak memang ada kemajuan, tetapi dari sisi perlindungan pidana justru bisa melemah karena ancaman pidana minimumnya dihapus,ā jelasnya.
Lebih jauh, Iksan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat diukur hanya dari perubahan regulasi. Aturan hukum, menurutnya, bersifat statis, sementara keadilan sangat ditentukan oleh praktik dan budaya penegakan hukum.
āKalau kita bicara reformasi Polri, maka yang paling penting adalah kualitas aparatnya. Regulasi hanya alat, sementara keadilan itu lahir dari cara hukum dijalankan,ā pungkasnya. (*)

