28.8 C
Jakarta

Pernyataan Sikap Muhammadiyah Terkait Pembakaran Bendera

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Menanggapi peristiwa pembakaran bendera berlafaz dua kalimat syahadat dalam acara Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10/2018), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikapnya melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (23/10/2018).

Didampingi  Sekretaris Dikdasmen Alpha dan Ketua Lembaga Dakwah Khusus Muhammad Ziyad, Sekretaris Umum Abdul Mu’ti menyampaikan lima butir sikap PP Muhammadiyah:

1. Pembakaran bendera yang di dalamnya bertuliskan kalimat syahadat seharusnya tidak perlu terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun yang dibakar itu adalah kalimat syahadat atau tauhid yang sangat suci dan mulia dalam ajaran Islam.

Kalau yang mereka melakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain, cukup dengan aksi simbolik dan tidak harus verbal. Dengan menolak keberadaan HTI sebenarnya lebih dari cukup daripada membakar bendera yang bertuliskan kalimat  syahadat atau tauhid. Jika niatnya baik, maka melakukannya harus dengan cara yang baik pula.

2. Pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

3. Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol agama, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

4. Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Setiap kekerasan atau tindakan yang meresahkan publik harus dilakukan tindakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

5. Sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa. Tapi kejadian tersebut harus menjadi bahan muhasabah agar tidak terjadi lagi dengan alasan apapun.

Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!