MAGELANG, MENARA62.COM — Petani mengharapkan kenaikan cukai rokok hendaknya tidak hanya dibelanjakan untuk membeli sarana produksi saja. Tetapi dana dari cukai rokok yang menjadi hak petani bisa digunakan untuk membuat embung agar petani tetap bisa menanam di musim kemarau.
Demikian diungkapkan Tuhar, petani Temanggung, Jawa Tengah pada Press Conference ‘Dukungan dan Harapan Petani Tembakau terhadap Kenaikan Cukai Rokok dan Pemanfaatan untuk Kesejahteraan Petani’ melalui blanded (Daring dan Luring), Rabu (8/12/2021). Press Conference yang didukung Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) dilaksanakan dari Kedai Kopi Benem Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain Tuhar, Press Conference juga menghadirkan nara sumber Latif, petani Nusa Tenggara Barat; Yamidi, petani Temanggung; Istanto, petani Magelang yang juga Ketua Forum Petani Multikultur Indonesia; dan Asnawi, petani Jawa Timur. Sedang moderator, Rayndra Syahdan Mahmudin, Ketua 1 Forkom Bumdes Kabupaten Magelang.
Tuhar sudah petani yang melakukan diversifikasi tanaman selain tembakau. Selama ini, ia harus mencari air dengan jarak yang relatif jauh untuk menyirami tanamannya di musim kemarau. Karena itu, keberadaan embung akan memudahkan petani untuk menyirami tanamannya di musim kemarau. “Embung skala kecil saja, ukuran 20×20 meter, agar bisa menampung air hujan dan petani dekat mencari air di musim kemarau,” kata Tuhar.
Selama ini, Tuhar sudah melakukan penanaman komoditas selain tembakau di musim kemarau, seperti cabe. Hasilnya sangat bagus. Namun HPP (Harga Pokok Penjualan) membengkak, karena harus mengambil air yang jaraknya cukup jauh.
Sementara Istanto mengatakan semua pihak harus menyadari bahwa sampai saat ini petani tembakau selalu ada dalam pihak yang dirugikan. Harga tembakau tahun 2020 dinyatakan petani sebagai harga terburuk selama 10 tahun terakhir.
Tidak hanya petani tembakau, petani multikultur juga merasakan harga berbagai jenis sayuran juga menempati harga terendah. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada dukungan kebijakan yang sinergis untuk peningkatan kesejahteraan petani.
Karena itu, Istanto mengusulkan agar DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) harusnya kembalikan pada pemangku kepentingan dan peruntukannya lebih fokus untuk petani dan buruh tembakau. “Pemerintah semestinya mengakomodasi kebijakan tersebut dalam aturan yang memprioritaskan kebutuhan petani,” tandas Istanto.