26.5 C
Jakarta

Petani Tebu Minta Pemerintah Benahi Mekanisme Perdagangan Gula Rafinasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Saat ini banyak rembesan gula rafinasi di beberapa daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada kelebihan jumlah gula impor.

Jika kondisi tersebut dibiarkan terus maka petani tebu akan dirugikan. Karena itu Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah membenahi mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi.

“Sejak awal gula rafinasi untuk kebutuhan industri pangan, tidak untuk konsumsi rakyat. Tetapi ternyata di sejumlah daerah banyak ditemukan rembesan gula rafinasi,” kata Sekjen APTRI M Nur Khabsyin, dalam Rakernas APTRI, Kamis (20/7).

Dalam Rakernas tersebut, hadir diantaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat Direktorat Pajak serta pihak terkait lainnya.

Menurutnya adanya aturan baru dalam penjualan gula rafinasi melalui lelang online bisa menjadi solusi mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor. Dengan aturan baru tersebut kemasan gula rafinasi menggunakan e barcode sehingga apabila ada kebocoran, bisa segera diketahui siapa pemiliknya.

“Kami meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan lelang online terhadap gula rafinasi ini,” lanjut Nur.

Selain persoalan gula rafinasi, dalam Rakernas juga muncul tuntutan agar gula tani dibebaskan dari penganaan PPN sampai tingkat konsumen, layaknya beras, atau kedelai. Karema gula termasuk bahan pokok strategis.

“Sampai saat ini pedagang gula masih takut membeli gula tani karena khawatir akan menanggung PPN walaupun sudah ada penegasan dari dirjen pajak bahwa petani yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar tidak dikenakan PPN,” jelas Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen.

Ia meminta agar revisi Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan bahan pokok strategis bisa secepatnya dirampungkan dan gula tani bisa masuk. Sehingga ada kepastian bahwa gula tani benar-benar tidak dikenakan PPN sampai tingkat konsumen.

Soemitro meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi para petani tebu ini. Sebab jika tidak maka, para 5000 lebih petani tebu dari berbagai wilayah di Indonesia siap turun ke jalan untuk menuntut aspirasi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!