JAKARTA, MENARA62.COM – Pemuka agama menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Pendeta Penrad Sagian, Busyro Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho menginisiasi membuka ruang partisipasi publik dalam bentuk petisi online dengan tujuan mendesak pemerintah dan DPR.
Pada Selasa (6/10/2020), petisi yang digagas Pdt. Penrad Sagian dengan judul ‘Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik’ di situs change.org telah ditandatangani lebih dari 1 juta orang per pukul 18.00 WIB.
“Seperti yang sudah diketahui, RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup,” isi dalam petisi tersebut.
Bukan hanya masalah agama saja yang mereka serukan, pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja, agraria dan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan konflik, pemangkasan ruang penghidupan kelompok nelayan, petani dan masyarakat adat serta kekuasaan birokratis yang terpusat juga mendapat sorotan petisi tersebut.
Dalam petisi tersebut, para penggagas menuliskan bahwa Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini, untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan.
Di sisi lain, mulai hari ini serikat buruh melakukan mogok nasional sampai 3 hari ke depan dan disusul aksi dari mahasiswa se-Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka menolak keras pengesahan RUU Cipta Kerja, dan telah menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.