28.2 C
Jakarta

PGRI Minta Pemerintah Tidak Memaksakan RUU Sisdiknas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dipaksakan. Hal tersebut disampaikan Unifah di sela buka puasa bersama anggota PGRI, Jumat (22/4/2022).

“Kami melihat RUU Sisdiknas ini begitu dipaksakan. Kami diundang untuk uji publik RUU Sisdiknas, tapi hanya diberikan waktu lima menit untuk menanggapi. Itu mengapa kami sebut ini seperti memaksakan diri,” ujar Unifah.

Karena itu menurutnya lebih baik pemerintah melakukan pembahasan RUU Sisdiknas dengan lebih seksama. Jangan mengulang kesalahan seperti saat mmenerbitkan RUU Cipta Kerja yang dikemudian hari menimbulkan masalah.

“Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan,” ujarnya.

Menurut Unifah persoalan penting dalam dunia Pendidikan antara lain adalah tata kelola guru.. Pemerintah sudah seharusnya menyelesaikan persoalan prosedural dan substansi persoalan guru ini terlebih dahulu. Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda. Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan agama serta pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah.

PGRI lanjut Unifah akan tetap berkomitmen pada jalur prosesi memperjuangkan kesejahteraan guru. Bersama komponen lainnya, PGRI merindukan perbaikan Pendidikan dimasa depan. Bagaimana peran guru lebih berwibawa dan bermartabat.

“Kita ini mitra strategis pemerintah. Tetapi apabila ada hal-hal masa depan pendidikan bangsa dan guru tetap kritis. Sepanjang berjuang dengan cara benar, InsyaAllah ada jalan,” tutup Unifah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!