27.8 C
Jakarta

PGRI Tolak Rencana Pemerintah Hentikan Sertifikasi Guru

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Persatuan Guru Republik Indonesia menolak rencana pemerintah menghentikan sertifikasi guru dalam jabatan. Kebijakan tersebut dinilai Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidin melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah (PP) no 74 tentang Guru.

“Dengan alasan sudah lebih dari 10 tahun sejak aturan diundangkan, maka proses sertifikiasi guru dalam jabatan dihentikan. Ini tidak adil,” kata Unifah.

Diakui UUGD memang mengisyaratkan agar sertifikasi guru dilaksanakan dalam kurun 10 tahun terhitung sejak UUGD diundangkan. Tetapi pada pelaksanaan dilapangan masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi akibat kuota yang disediakan oleh pemerintah terus menerus dibatasi.

Belum selesainya proses sertifikasi ini, menurut Unifah bukan kesalahan guru. Pemerintah seharusnya membuat langkah-langkah dan penafsiran untuk menyelesaikan proses sertifikasi guru ketika waktu yang diberikan sudah habis. Mengingat sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dan dibiayai pemerintah.

Data PGRI menyebutkan saat ini lebih dari 400 ribu guru belum memperoleh sertifikasi. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ini, PGRI berencana akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Jangan paksa guru-guru turun ke jalan. Ini masalah serius,” tambahnya.

Unifah mengatakan jika proses sertifikasi dianggap membutuhkan biaya mahal, prosedurnya bisa disederhanakan. Tetapi intinya harus tetap fokus pada subtansi yakni sertifikasi guru.

“Sederhanakan saja proses sertifikasi. Bina kompetensi turunkan batas nilainya dari 8 menjadi 6 atau 6,5. Karena angka 8 bukan batas lulus, tidak ada dasar akademiknya kecuali ingin mempersulit guru,’ tutup Unifah.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!