33.3 C
Jakarta

Pilkada dan Covid-19

Menakar Mashlahat dan Mafsadatnya

Baca Juga:

Hidup dan sehat adalah dua karunia Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu apapun yang akan kita lakukan harus ditakar dan ditimbang diantaranya dari kedua hal tersebut.

Oleh karena itu ada satu qaidah yang sangat terkenal di kalangan ulama yang sangat perlu kita perhatikan dalam membuat keputusan tentang ini yaitu: Dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil kemashlahatan.

Ini perlu kita sampaikan, karena negeri ini di penghujung tahun ini rencananya akan menyelenggarakan pilkada serentak. Pilkada ini, tentu dimaksudkan akan membawa kemashlahatan kepada kehidupan politik dan demokrasi di negeri ini. Tapi karena sekarang negeri ini sedang dilanda wabah covid-19, dimana kasus pasien yang sakit dan meninggal tampak semakin meningkat dengan tajam, sehingga dengan adanya pelaksanaan pilkada serentak di akhir tahun ini, hal-hal demikian tentu jelas akan sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, keberadaan orang banyak dalam satu lokasi, adanya orang berkumpul-kumpul di acara-acara pilkada, dan pada hari pemilihan tersebut, tentu jelas akan bisa membawa dampak besar. Dampak itu, terhatap terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat.

Berkumpulnya orang dalam jumlah besar seperti itu, akan bisa menjadi tempat penyebaran virus corona tersebut secara lebih masif. Dan bila itu yang terjadi, maka kemafsadatan dan bencana bagi negeri ini, tentu akan terjadi. Kondisi ini, tentu tidak hanya akan terkait dengan masalah kesehatan dan jiwa dari anak-anak bangsa, tapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas.

Untuk itu, pemerintah dan pimpinan partai politik serta pihak KPU dan Bawaslu, hendaknya benar-benar bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya. Bukankah tugas negara dan pemerintah itu adalah melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan menganggu dan mengancam kesehatan dan jiwa mereka. Bahkan, kalau kesehatan dan jiwa masyarakat terganggu dan terancam, maka  dia juga akan bisa membuat kehidupan sosial ekonomi rakyat di negeri ini akan semakin dalam terpuruknya.

Untuk itu, pilihan apakah pilkada itu akan ditunda atau akan tetap terus dilaksanakan sesuai jadwalnya, benar-benar harus bisa dipertimbangkan secara baik dan lebih matang lagi. Bila keputusannya akan tetap dilaksanakan, maka sistem penyelenggaraannya harus benar-benar bisa menjamin bagi tidak terjadinya penularan dari virus yang berbahaya ini kepada lainnya.

Jika hal ini bisa diwujudkan, maka pilkada tentu tidak masalah untuk dilaksanakan. Namun, jika hal itu tidak bisa ditegakkan dan dihindarkan, maka pilkada tersebut tentu sebaiknya ditunda. Pasalnya, yang namanya kesehatan dan keselamatan jiwa dari anak-anak bangsa itu, jauh lebih penting dari pilkada itu sendiri.

Seperti kita ketahui, tujuan hidup masyarakat ini bukanlah ditujukan untuk suksesnya pilkada, tapi bagaimana pilkada itu akan bisa berkontribusi bagi terjaga dan terpeliharanya kepentingan dan tujuan dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, kalau dari penyelenggaraan pilkada ini, masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena covid-19, baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya akan jauh lebih baik. Langkah penundaan ini lebih mashlahat dari pada tetap memaksakan pelaksanaannya.

Untuk itu hal ini, hendaknya harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama. Apalagi, kita tahu bahwa masa depan bangsa ini, ada di tangan kita. Masa depan bangsa, terutama ada di tangan para wakil rakyat dan orang-orang yang telah mendapatkan kepercayaan darinya.

Penulis: Anwar Abbas, Sekjen MUI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!