TANGERANG SELATAN, MENARA62.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuat peraturan khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para lanjut usia pada pilkada mendatang.
Seperti halnya di Kompleks Cirendeu Permai Tangerang Selatan khusus untuk lanjut usia, pemilihan dilakukan dengan cara dari rumah ke rumah. Seluruh petugas pemilu mendata warganya yang sudah lanjut usia, dan membawa surat suara yang sudah disediakan kepada warga yang telah terdata sebagai lanjut usia.
Kebijakan tersebut dilakukan guna mengurangi intensitas penularan Covid -19. Kebijakan ini juga tepat agar para lansia dapat menyalurkan hak suaranya, memilih paslon yang diinginkan.
Suyoko, Ketua RT 03 Cirendeu Permai, Tangerang Selatan, mengatakan selain TPS khusus landia, wilayah Cirendeu juga memperlakukan protokol kesehatan secara ketat terhadap semua petugas TPS. Petugas yang dipilih memiliki batas usia tertentu, sehat jasmani dan rohani, juga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
”Demi rasa aman terhindarnya virus kita harus ikuti peraturan yang diberikan, jangan anggap remeh dengan adanya virus. Kita akan jaga kondisi jika ada yang kedapatan warga yang tidak menggunakan masker, segera pulang dan bawa masker,” kata Suyoko.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU ini mengatur tata laksana agar Pilkada di tengah Pandemi ini tetap bisa berjalan.