25.9 C
Jakarta

PKS Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan di Indonesia Sesuai Indikator Terbaru Bank Dunia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Indonesia dikabarkan masuk dalam 100 negara paling miskin di dunia. Hal ini diukur dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita. Mengutip World Population Review, Indonesia masuk dalam urutan ke-73 negara termiskin di dunia dengan pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020. Sementara, mengutip gfmag.com, Indonesia menjadi negara paling miskin nomor 91 di dunia pada 2022 diukur dengan produk domestik bruto (PDB) atau gross domestic product (GDP) dan purchasing power parity (PPP) atau keseimbangan kemampuan berbelanja. Tercatat, angka PDB dan PPP RI sebesar US$14.535.

Dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022, Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.

Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen.

Berita ini mengundang reaksi berbagai pihak. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menegaskan dengan adanya berita ini, Pemerintah sudah saatnya meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia. “Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan,” jelas Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menambahkan bahwa meninjau ulang tentang Batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun lihat juga kenyataannya di masyarakat. “Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini dimana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan,” ujarnya.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat. “Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!