25 C
Jakarta

Plt. Bupati Solok Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penggantian Pejabat Tanpa Izin Menteri

Baca Juga:

SOLOK SELATAN, MENARA62.COM — Penggiat NGO Lembaga Pengawas dan Pemberdayaan Penduduk Independen Cab. Kabupaten Solok Selatan Yunizal melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Solok Selatan yang juga Calon Bupati Solok Selatan dengan nomor urut Dua Abdul Rahman atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait dengan telah terjadinya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Yunizal setelah meregistrasi laporan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan dalam keterangannya menjelaskan bahwa desas-desus dan isu terkait Plt. Bupati Solok Abdul Rahman sebelum penetapan yang bersangkut sebagai Calon Bupati telah melakukan penggantian pejabat sudah terdengar luas.

“Temuan itu akan dikaji oleh pihak Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar). Semua kasus tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maupun,” ujar Yunizal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yunizal merasa memiliki rasa tanggung jawab meluruskan persoalan ini agar demokrasi pemilihan Bupati Solok Selatan tidak tercederai. Dalam laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Yunizal membawa bukti-bukti terkait laporan dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang diduga telah dilakukan oleh Plt Bupati Solok Abdul Rahman pada akhir Juli 2020.

“Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat tengah memproses kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah setempat selama satu bulan ini. Dugaan pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, hingga pidana Pemilihan Umum (Pemilu),” ucapnya.

Yunizal mengatakan, Pasal 71 (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kemudian Pasal 71 ayat (5) berbunyi; Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk dugaan tindak pidana pemilu, kasus akan diproses jika terbukti adanya tindak pidana, status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!