26.2 C
Jakarta

PN Bandung Kabulkan Tuntutan Eks Pekerja JLA Pesangon Senilai Rp3,8 Miliar

Baca Juga:

BANDUNG, MENARA62.COM – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan tuntutan 23 eks pekerja Jungle Land Adventure Theme Park (JLA) Sentul Bogor dan meminta perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu membayar pesangon senilai Rp 3,8 miliar.

Kuasa Hukum eks pekerja JLA, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP) mengatakan, Pengadilan Hubungan Industrial telah mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023) yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi dkk sebesar Rp 3,869,034,417, terbilang senilai tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah secara tunai dan seketika.

“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp61 juta sampai yang terbesar yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto, Kamis (23/2/2023).

Odie menjelaskan, majelis hakim PHI memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja karena efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungle Land Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak bulan Juni 2021 dengan alasan pendemi Covid-19,” bebernya.

Sebelumnya, masih kata Odie, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. “Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.

Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tertuang dalam pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di pasal 40 ayat (4).

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas perjuangan pihaknya dalam membantu 23 orang eks karyawan JLA yang memperjuangkan hak-haknya.

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PHI yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti selama persidangan,” jelasnya.

Mila mengatakan dalam amar putusan majelis hakim PHI Bandung, ada dua poin pertimbangan hukum, pertama, saat operasional JLA dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Kedua, lanjut Mila, terkait PHK yang dilakukan pihak JLA atas puluhan pekerjanya ini hanya beralasan dengan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk, dan hal itu tidak dapat dibenarkan karena sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi dengan menggunakan tenaga kerja yang baru.

Kemenangan bagi eks pekerja JLA ini, sambung Mila, merupakan perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai ujian berat seperti anak belum membayar SPP sekolah, bahkan sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup.

“Kami meminta agar PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) dapat melaksanakan putusan tersebut dengan membayarkan pesangon serta upah kepada Subandi Dkk sebanyak 23 orang dengan nilai Rp 3,869,034,417 miliar. Dalam memperjuangkan hak eks pekerja Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor ini, kami dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners membantu mereka tanpa dibayar alias pro bono atas dasar kemanusiaan,” tutupnya.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!