KOTAWARINGIN TIMUR, MENARA62.COM — Polisi Tangkap Tiga warga Kotawaringin Timur Diduga Pembakar Lahan/Tiga warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga sengaja membakar lahan.
“Kasus ini sedang didalami. Ini kaitannya dengan dugaan ikut serta melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono, di Sampit, Ahad (15/9/2019), seperti dilansir situs Antaranews.com.
Pembakaran lahan itu, diduga dilakukan pada hari Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Sebabi Km 10 Desa Sebabi. Lokasi pembakaran, terjadi di lahan milik sebuah kelompok tani tempat ketiga warga tersebut berhimpun.
Ketiga warga itu adalah T (49) yang merupakan pendamping penyuluh swadaya, dan R (44) serta M (22) yang merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Informasi
Budi menjelaskan, anggota polisi yang bertugas di Subsektor Sebabi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan orang yang sedang membakar lahan. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kepala Polsubsektor beserta anggota, dan anggota Batibung Sebabi dengan mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, informasi yang disampaikan masyarakat ternyata benar.
Polisi lalu menangkap ketiga warga tersebut. Mereka diduga ada kaitannya dengan kebakaran lahan itu. Polisi kemudian membawa ketiganya ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Budi, meski lahan tersebut merupakan lahan kelompok tani mereka, dan akan digunakan untuk pertanian, namun membakar lahan merupakan tindakan melanggar aturan dan melawan hukum.
Budi mengimbau masyarakat, agar tidak membakar lahan. Pasalnya, dampak pembakaran ini sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ada warga yang ngotot membakar lahan, maka polisi akan bertindak tegas dan menyeretnya ke jalur hukum.
Menariknya, pembakar lahan di area yang sangat luas, hingga kini belum banyak terungkap. Semoga pihak kepolisian bertindak dengan cepat.