JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat / Tapera. Pasal 7 dari PP tersebut memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.Â
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. Anis Byarwati mengkritisi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.
“Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ujar Anis dalam siaran persnya, Rabu(3/6/2020)
Anggota komisi XI ini berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi,” ungkapnya.
Anis juga mengingatkan pemerintah, bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yg diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.Â
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.
“Peraturan Pemerintah nomer 25 tahun 2020Â ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegas Anis.
Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja.
“Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” pungkasnya.