JAKARTA, MENARA62.COM — Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura dilakukan atas permintaan Polri untuk membantu lembaga antirasuah tersebut.
“Paulus Tannos belum masuk daftar red notice. Penangkapan dilakukan atas permintaan Polri, yang sifatnya membantu KPK,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2025) malam, seperti dilansir situs Antaranews.com.
Irjen Krishna menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura setelah mendapatkan informasi keberadaan Paulus di negara tersebut. Surat tersebut menjadi dasar koordinasi dengan pihak berwenang di Singapura.
Pada 17 Januari 2025, Polri menerima kabar dari Jaksa Agung Singapura bahwa Paulus telah berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi di Singapura.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilakukan rapat gabungan antara kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap buronan kasus korupsi ini.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung KPK memberantas korupsi serta memperkuat kerja sama internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.