33.5 C
Jakarta

PP ‘Aisyiyah Lauching Gerakan Nasional Paralegal

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Kamis (9/9/2022), meluncurkan Gerakan Nasional Paralegal yang diharapkan dapat membantu kelompok rentan, perempuan, anak-anak, dan disabilitas dalam mencari keadilan. Seharusnya, pendamping kelompok rentan, perempuan, anak-anak, dan disabilitas dalam mencari keadilan adalah advokad.

“Tetapi secara matematis, jumlah advokad dengan para pencari keadilan jumlahnya tidak seimbang. Sehingga penyelesaian hukum yang dihadapi kelompok rentan sering tidak bisa dilaksanakan secara maksimal,” kata Dr Atiyatul Ulya MAg, Ketua Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia (MHH) PP Aisyiyah pada peluncuran di Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Lebih lanjut Atiyatul Ulya mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, tetapi penegakan hukum dan perlindungan hukum masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Karena itu, pada Muktamar ‘Aisyiyah ke 46 di Yogyakarta, PP ‘Aisyiyah sudah menggulirkan program nasional yang harus didirikan di wilayah dan daerah yaitu pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dijelaskan Atiyatul Ulya, dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah memberikan peluang kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada yang membutuhkan atau Paralegal. “Peluang yang baik ini perlu kita respon bersama-sama, melalui Posbakum ‘Aisyiyah,” katanya.

Saat ini Posbakum ‘Aisyiyah sudah ada di 25 provinsi. Peran paralegal sudah dilakukan untuk merespon persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berbagai bantuan, mulai dari preventif hingga rehabilitasi.

“Peran ini harus terus kita tingkatkan. Salah satunya, dengan melaksanakan Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah supaya apa yang sudah dilaksanakan selama ini menjadi semakin baik, semakin kuat. Sehingga manfaat yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Setelah lauching, PP ‘Aisyiyah akan menyelenggarakan kegiatan pelatihan paralegal secara nasional. “Insya Allah besok sudah dimulai Provinsi Bengkulu. Peserta sebanyak 127 orang yang berasal seluruh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) dan dilaksanakan secara Luring. Pelaksanaannya, bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu,” jelasnya.

Kemudian kegiatan pelatihan paralegal ini akan dilaksanakan secara bergulir di 13 provinsi yang telah siap menyelenggarakan kegiatan secara mandiri. Bulan Oktober 2022, PP ‘Aisyiyah akan memberikan pelatihan pada Posbakum yang belum melaksanakan kegiatan secara mandiri.

Peserta launching di Amphtarium UAD Yogyakarta. (foto : screenshootyoutube/heri purwata)

Rektor UAD, Dr Muchlas MT mengharapkan peluncuran Gerakan Nasional Paralegal ini bisa menjadikan momentum sebagai tonggak awal untuk melakukan akselerasi pendampingan oleh paralegal yang dididik oleh ‘Aisyiyah. “Kita berharap akan didirikan Posbakum lain tidak hanya tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota. Bahkan di tingkat kecamatan akan ada Posbakum ‘Aisyiyah,” harap Muchlas.

Sedang Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Dr Siti Noordjannah Djohantini MM MSi mengatakan organisasi ‘Aisyiyah didesain untuk kepentingan yang sangat luas, inkulusif dan bertujuan tetap tegaknya bangsa dan negara RI. Karena itu, sangat wajar dan menjadi sebuah keniscayaan jika ‘Aisyiyah itu terus maju dan bergerak mengakselerasi, memberikan kontribusi riil, menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa, termasuk bidang hukum.

“Saat ini, ‘Aisyiyah juga mengakselerasi gerakan ekonomi, Karena dalam kehidupan kebangsaan kita, berbagai persoalan, selain persoalan berkaitan dengan keadilan, persoalan ekonomi tidak kalah seriusnya mendapatkan perhatian,” kata Siti Noordjannah.

Sementara Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH, MHum, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia mengatakan peran paralegal atau pendamping ini sangat penting, mulai dari pelaporan sampai tahap pemulihan dan rehabilitasi. Sebab terkadang korban (perempuan atau anak) ada gap ketika berhadapan dengan penegak hukum.

“Maka diharapkan kehadiran pendamping termasuk paralegal bisa sebagai jembatan apa yang ia rasakan, alami, dan itu yang akan disampaikan kepada penegak hukum,” kata Hiariej. (*)

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!