JAKARTA, MENARA62.COM — Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat menyayangkan adanya penolakan pembangunan masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Samalanga, Bireuen, Aceh, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengungkapkan, ia sangat menyayangkan sikap aparatur pemerintah khususnya bupati, camat, dan Kementerian Agama setempat yang terkesan pasif, bahkan cenderung berpihak kepada pihak-pihak yang menyerang dan menghalangi pembangunan Masjid at-Taqwa.
“Muhammadiyah adalah organisasi yang sah di Indonesia. Muhammadiyah senantiasa berusaha mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan tujuan pendiriannya Muhammadiyah senantiasa berkhidmad untuk melayani umat dan bangsa tanpa diskriminasi,” tegas Mu’ti ketika dihubungi pada Selasa (26/6/2018), seperti dilansir situs Muhammadiyah.or.id.
Muhammadiyah mendukung NKRI dan mematuhi hukum, undang-undang, dan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya Muhammadiyah mengutamakan musyawarah dan penyelesaian masalah secara damai. Karena itu, lanjut Mu’ti, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk menindak tegas mereka yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan fasilitas Muhammadiyah.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan massa yang terus melakukan teror karena bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh,” jelasnya.
Mu’ti juga menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang moderat dan mengedepankan perdamaian serta kemaslahatan umat dan bangsa.
“Maka Muhammadiyah menghormati semua paham dan golongan agama manapun tanpa mengganggu keberdaannya, bahkan selalu bekerjasama untuk kemajuan umat, masyarakat, bangsa, dan negara,” terangnya.
Mu’ti juga berharap semua pihak mengedepankan tasamuh atau toleransi dalam perbedaan paham agama dan golongan untuk hidup secara damai dan saling menghormati.
“Negara harus hadir dalam menghadapi permasalahan tersebut dengan berdiri di atas semua golongan serta memberi jaminan keamanan, ketertiban, dan hak-hak beragama semua warga dan golongan bangsa,” ujarnya.