JAKARTA, MENARA62.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa berbagai tindakan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak merepresentasikan sikap resmi Persyarikatan. Penegasan ini disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah sebagai bentuk klarifikasi kepada publik.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Oleh karena itu, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh individu atau kelompok tertentu dalam konteks pernyataan publik maupun tindakan hukum tidak serta-merta mencerminkan pandangan Persyarikatan.
“Muhammadiyah sebagai organisasi Islam berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana,” tegas Bachtiar.
PP Muhammadiyah juga menekankan bahwa hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum merupakan hak pribadi atau kelompok, bukan tanggung jawab institusi Muhammadiyah. Dengan demikian, segala konsekuensi hukum yang timbul menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan, bukan Persyarikatan.
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah turut mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa melalui cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” ujar Bachtiar.
Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga marwah Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang konsisten berperan dalam pembangunan bangsa, penguatan nilai-nilai keadaban, serta pengelolaan perbedaan secara bermartabat dan berkeadaban. (*)

