28.8 C
Jakarta

PP NO. 11 Tahun 2023 dan Merosotnya Pendapatan Nelayan

LP UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Siapkan class action

Baca Juga:

Kelangkaan ikan di beberapa kota besar khususnya Jakarta, dimungkinkan akan terjadi pada beberapa hari kedepan. Kelangkaan ini disebabkan berkurangnya pasokan ikan tangkap baru. Pasalnya, di semua daerah pesisir, seperti muara baru Angke Jakarta, Juana Pati, nelayan melakukan mogok sejak tanggal 10 Mei 2023 lalu. Informasi dari lapangan sampai hari Selasa (23/5/2023) nelayan masih melakukan mogok melaut.

Aksi mogok nelayan ini, sebagai protes terhadap diberlakukannya PP No. 11 Tahun 2023, tentang Penangkapan Ikan Terukur. Dalam PP ini, diatur kewajiban nelayan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di zona dimana ikan ikan tersebut ditangkap.

Peraturan ini, secara ekonomi sangat merugikan nelayan. Karena mereka harus merapat dan mendaratkan hasil tanggapannya kepelabuhan terdekat, dan harus dilelang disitu. Para nelayan menolak, dengan alasan yang sangat ekonomis. Pertama, dibandar atau pelabuhan tersebut, belum tentu ada cukup coldstoraged dan tenaga bongkar muat. Kedua, biaya tenaga kerja yang tidak menentu, dan menambah biaya kembali pulang ke bandar asal, yang besarnya hampir sama dengan biaya pergi melaut kembali.

Jika peraturan ini tetap diberlakukan, maka para nelayan akan kehilangan sebagian pendapatannya. Apalagi, jika mereka terkena denda yang besarnya sampai 1.000 persen. Maka sempurnalah kemiskinan yang dialami nelayan Indonesia.

Dalam kajian Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Perikanan dan Budidaya Laut. Muhammadiyah melalui LP UMKM meminta kepada presiden Joko Widodo, melalui menteri kelautan untuk membatalkan PP No.11 Tahun 2023. Selain itu, LP UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melakukan class action untuk melindungi kesejahteraan para nelayan.

Penulis: Syafrudin Anhar, dosen ITB Ahmad Dahlan Jakarta, dan Wakil Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!