JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan Covid-19 tidak surut, meski angka kasus seperti yang disampaikan pemerintah, mulai melandai.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 harus jadi kesempatan untuk benar-benar mengukur efektivitas upaya penanganan pandemi.
“Di masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah harus memastikan testing, tracing, isolasi dan juga vaksinasi digencarkan, sembari kita semua tetap harus waspada, dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Puan mengatakan, kewaspadaan, upaya pencegahan dan penularan Covid-19, serta disiplin prokes adalah satu paket yang tak bisa dipisahkan satu sama lain untuk Indonesia segera keluar dari situasi pandemi.
“Jangan lengah karena melihat angka-angka kasus yang mulai melandai,” tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR ini pun meminta vaksinasi benar-benar dikawal dan dipercepat penyelesaian targetnya. Terlebih lagi, saat ini belum ada obat yang benar-benar bisa mengobati penyakit ini.
“Yang bisa kita lakukan adalah mencegah penularan, mengurangi keparahan saat terpapar, dan mencegah kematian. Vaksin adalah perlindungan terbaik kita untuk saat ini,” ujar Puan.
“Negara harus hadir dengan memastikan ini segera terlaksana sesuai target,” ujarnya lagi.
Karena itu, Puan meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin, mempercepat vaksinasi ke seluruh wilayah Indonesia, sembari tidak kendor melakukan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan/isolasi terhadap setiap temuan kasus baru Covid-19.
Mantan Menko PMK ini pun meminta pemerintah terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Fokus pemerintah diminta tak lagi tertuju ke Pulau Jawa dan Bali saja.
“Jangan sampai lonjakan kasus yang pernah terjadi di Jawa dan Bali terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali yang fasilitas dan layanan kesehatannya lebih terbatas,” kata Puan.
Puan juga meminta pemerintah menjamin hak tenaga kesehatan (nakes) tidak terlanggar dan benar-benar terpenuhi.
“Mereka adalah pelaksana terdepan penanganan pandemi. Pastikan hak mereka terpenuhi, termasuk pembayaran insentifnya,” kata Puan.
Untuk memastikan semua langkah pemerintah menangani pandemi benar-benar efektif, Puan juga mengingatkan lagi soal pentingnya kepercayaan rakyat di tengah situasi sulit ini.
“Jaga kepercayaan rakyat. Pastikan PPKM yang membatasi mobilitas dan kegiatan rakyat diimbangi dengan perlindungan hidup yang adalah hak asasi rakyat. Jangan terjadi lagi kasus-kasus pungli atas hak rakyat,” tegas Puan.
Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam mengumumkan perpanjangan kembali PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021. Pembatasan berlaku di 114 kabupaten kota yang tersebar di 7 provinsi.
Hingga Senin (2/8/2021), tercatat masih ada 22.204 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, dengan 1.568 pasien meninggal dalam rentang waktu yang sama.