PURWOKERTO, MENARA62.COM — Guru Besar Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Prof. Tukiran Taniredja mengatakan, sebagai calon pendidik harus memiliki empat kompetensi guru sehingga dapat menjadi seorang pendidik yang profesional.
“Sebagai Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 14 pada Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Profesional dan sosial,” terangnya.
Menurutnya, tenaga kependidikan menempatkan tempat yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan suatu bangsa, yang menempatkan peranan fundamental untuk pembangunan pribadi dan sosial, oleh karena itu standar kemampuan profesional profesi pendidikan tidak dapat diundurkan lagi, hal ini yang terus dipersiapkan oleh Dosen melalui kegiatan perkuliahan.
Selain terampil, kata Dia, dalam melakukan pengajaran, guru yang profesional juga harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan yang luas, bijak, dan juga mampu untuk bersosialisasi dengan baik.
“Praktek mengajar untuk menambah jam terbang juga terus dilakukan mahasiswa agar nantinya mahasiswa sudah terbiasa mengajar, sehingga diharapkan lulusan mahasiswa PPKn UMP menjadi pendidik yang profesional,” pungkasnya. (nyd/tgr)