26.4 C
Jakarta

Presiden Menugaskan Tiga Menteri untuk Membahas RUU ASN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM—Presiden Joko Widodo membalas surat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ihwal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Presiden menunjuk tiga menteri untuk ikut serta membahas RUU tersebut.

Ketiga menteri ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mewakili Presiden dalam membahas RUU dimaksud.

Surat Presiden bersifat sangat segera itu bertanggal 22 Maret 2017. Surat berhal penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas UU ASN.

Surat ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tanggal 25 Januari 2017 yang lalu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal penyampaian RUU tentang Perubahan atas UU ASN. Surat tersebut menyusul keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU itu menjadi RUU usul DPR RI.

“Untuk dibicarakan bersama-sama dengan Presiden dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan bersama,” demikian suratnya yang bersifat penting dan berderajat amat segera itu. Fahri yang meneken surat, ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Sekretaris Negara. Sebagai kelengkapan bahan, surat pimpinan DPR RI menyertakan naskah akademik (NA) dan RUU.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan Prolegnas Prioritas (2017) nomor 22 yang NA dan RUU-nya disiapkan DPR RI. Revisi UU ASN adalah RUU usul inisiatif anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) beserta pengusul lainnya.

Setelah Presiden mengeluarkan suratnya yang menunjuk wakil Pemerintah, berikutnya Amanat Presiden akan dibacakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian ditindaklanjuti alat kelengkapan DPR RI yang membahasnya bersama Komite III DPD RI dan para menteri terkait.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!