JAKARTA, MENARA62.COM Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Inilah Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari:
Hasym menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk kepengurusan masa jabatan 2012-2017. Saat itu ia menjadi pengganti antar waktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunua.
Pada periode berikutnya yaitu 2017-2022, Hasyim Kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI. Ia pun terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.
Dalam berkas profil Hasyim di website KPU, Hasyim bersetatus kawin dengan 3 anak.
Hasyim lahir di Pati, dosesn di Undip, selain jadi anggota KPU pria kelahiran Pati 3 Maret 1973, itu berstatus dosen ASN di Universitas Diponegoro (Undip).
Pengalaman berorganisasi Hasyim. Ia pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkoril) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018); Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2917); Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014), Anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Semarang (200-2003).
Sedangkan saat menjadi mahasiswa di Unsoed, Hasyim aktif Senat Mahasiswa dan PMII. Semasa sekolah di Kudus, dia pernah menjadi Ketua OSIS dan anggota Paskibra Jateng.
Sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU karena kasus asusila, Hasyim juga berkali-kali mendapat sanksi dari DKPP, termasuk dalam kasus hubungan terlarang dengan Ketua Umum Partai Republik Satu.