30 C
Jakarta

Program Organisasi Penggerak Diluncurkan, Pendaftaran Dibuka Hingga 16 April 2020

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan kebijakan pembangunan pendidikan Merdeka Belajar Episode 4, Selasa (10/3/2020). Pada paket 4 kali ini, kebijakan pembangunan mengundang partisipasi masyarakat melalui Program Organisasi Penggerak untuk berperan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia Unggul.

Program itu sendiri pendaftarannya telah dimulai pada 2 Maret lalu dan akan berakhir pada 16 April 2020. Sepekan dibuka, tercatat 3.300 organisasi dan 12 ribu relawan telah mendaftar pada Program Organisasi Penggerak.

“Pendaftaran kita lakukan melalui online atau daring dan hingga kini sudah ada 3.300 organisasi dan 12 ribu relawan mendaftarkan diri,” kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano pada Taklimat Media.

Bagi organisasi dan relawan yang telah mendaftar, proposal pengajuan program bisa dikirim mulai 16 Maret hingga 16 April 2020, dan akan diseleksi melalui berbagai proses.

Proses seleksi tersebut antara lain terdiri dari identifikasi kelayakan berupa tinjauan dokumen yang diajukan, evaluasi teknis dan keuangan oleh tim independen untuk menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kemendikbud, serta verifikasi dengan mengunjungi ke organisasi penggerak yang terpilih. Pengumuman hasil verifikasi proposal akan dilakukan paling lambat 8 Juni 2020 melalui laman Organisasi Penggerak dan surat elektronik.

Dijelaskan Supriano, Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan organisasi secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Program ini, melibatkan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak pada tahap awal mencakup sekolah pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang berpartisipasi dalam proyek rintisan. Program berlangsung di kabupaten/kota yang sudah diidentifikasi oleh Organisasi Penggerak dalam koordinasi Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Fase pertama program akan dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Pada periode ini, Program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD, SMP.

Adapun aktivitas yang diselenggarakan Kemendikbud dalam mendukung Program Organisasi Penggerak meliputi melakukan identifikasi, evaluasi, dan seleksi calon Organisasi Penggerak berbasis proposal dengan melampirkan bukti dampak pelaksanaan program di waktu lampau, memberikan dukungan pelaksanaan program selama periode implementasi, melakukan monitoring dan evaluasi melalui pengumpulan data pelaksanaan program dalam tiga periode yaitu tahap pertama (baseline), tahap paruh pelaksanaan (midline), dan tahap akhir (endline).

Kemudian melakukan observasi proses pembelajaran selama implementasi program dengan memberdayakan SDM terdekat serta melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Dukungan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud. Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan pertama kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun. Kedua kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai dengan100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp5 miliar per tahun dan ketiga adalah ategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp1 miliar per tahun.

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

“Kemendikbud mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakan sekolah lain di dalam ekosistemnya sehingga menjadi penggerak selanjutnya,” pungkas Supriano.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!