30.1 C
Jakarta

Program Pemajuan Kebudayaan Desa Resmi Diluncurkan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Mengemban amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, muncul kebutuhan untuk menangani kegiatan budaya secara lebih sistematis dengan merangkai, menghubungkan, dan merajut kondisi budaya yang beragam dalam kesamaan visi dan misi di seluruh Indonesia. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprakarsai program Pemajuan Kebudayaan Desa.

Melalui program yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 ini, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan yang dirumuskan dengan pola dari bawah (bottom up – policy). Hal tersebut dilakukan karena kebudayaan Indonesia yang “berhulu dan bermuara” di desa.

Di sisi lain, merespons Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan pengakuan bagi agenda pembangunan kebudayaan dari desa. Pengakuan tersebut berupa pemberian wewenang, sekaligus menempatkan desa sebagai subjek pembangunan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi hingga aset desa untuk kesejahteraan bersama.

Untuk itu, akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antarkedua belah pihak sebagai sebuah upaya mengintegrasikan kebijakan dengan baik, sehingga tujuan dan cita-cita bersama dapat tercapai.

Penandatanganan PKB akan dilakukan pada Rabu, 15 November 2023 di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid. Pilihan lokasi penandatanganan dilakukan bersamaan dengan waktu pelaksanaan Festival Selayar Denai yang merupakan aktivasi pemanfaatan potensi budaya Desa Denai Lama yang tergabung dalam kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan “Kerja sama ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan, mengaktualisasikan potensi, dan mengonservasi kekayaan budaya yang dimiliki sebagai modal sosial ekonomi masyarakat. Caranya adalah dengan mengoptimalisasi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kolektif yang partisipatif, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan bersama dalam tatanan sosial yang terstruktur, berprinsip social inclusive, dan kontekstual.”

Hilmar berharap, program ini dapat memantik para penggerak di masing-masing desa untuk dapat mempertahankan rasa memiliki akan budaya lokal, dan kemudian melestarikannya untuk generasi mendatang dengan cara mengembangkan serta memanfaatkannya bersama seluruh warga desa.

“Desa merupakan akar atau asal identitas budaya Indonesia, sekaligus paradigma pembangunan kebudayaan yang harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa,” ucap Hilmar.

PKB ini akan berlaku hingga dua tahun ke depan, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, mengatakan “Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk usaha untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat mengembangkan gagasan-gagasan kontekstual dalam sebuah konsep yang tidak saja partisipatoris tapi juga potensial,” ujarnya.

Taufik berharap PKB ini akan menjamin terpeliharanya kemampuan sosial dan integrasi kultural yang menyusun kuat dan tegaknya sebuah bangsa.

Program Pemajuan Kebudayaan Desa akan berfokus di 235 desa dari keseluruhan desa di Indonesia. Ratusan desa tersebut nantinya akan diberi pendampingan untuk memajukan desanya dengan pendekatan kebudayaan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya budaya yang terkikis sehingga bisa dapat terus dilestarikan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!