SLEMAN, MENARA62.COM — Program pembangunan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menyentuh penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga masih kurang mendapatkan layanan publik yang sesuai dan kebijakan publik bidang pendidikan pun belum menyasar penyandang disabilitas.
Demikian diungkapkan Winarta SH dari ILAI dalam seminar secara Daring (dalam jaringan) ‘Capaian Tujuan 4 Pendidikan Berkualitas di Kabupaten Sleman sebagai Implementasi Tujuan Pembangunan yang berkelanjutan (Sustainability Development Goals’s/SDG’s), khususnya bagaimana capaiannya bagi penyandang disabilitas. Selasa (22/12/2020). Selain Winarta, seminar juga menghadirkan nara sumber Eko Suhargono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, dan Budi Sanyata, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman.
Seminar ini diselenggarakan tiga lembaga yaitu CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah dan ILAI. Peserta seminar ini diikuti 70-an peserta dari organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sleman, pengelola sekolah, guru, orangtua penyandang disabilitas, penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas di Yogyakarta.
Lebih lanjut Winarta mengatakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goal’s (SDG’s) berperspektif disabilitas di Kabupaten Sleman merupakan indikator keberhasilan. Pencapaian TPB ditandai dengan memasukkan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Namun saat ini, kata Winarta, di Kabupaten Sleman belum tersedia data valid mengenai pendidikan yang dicapai penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses pendidikan reguler yang inklusif. Selain itu, lanjut Winarta, masih adanya kesenjangan kemampuan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Menurut Winarta, pemberian fasilitas bagi penyandang disabilitas menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu juga belum sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Juga Peraturan Daerah Kabupaten Slema Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, tentang kewenangan yang dimiliki Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan 4 TPB, kata Winarta, menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Dalam bidang pendidikan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten melaksanakan pengelolaan penyelenggaraaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini.
“Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga setiap warga negara berhak atas pendidikan. Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia. Pendidikan sebagai jalan melakukan pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disbailitas mempengaruhi pemenuhan hak-hak lainnya,” katanya.
Karena itu, Winarta memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Sleman agar tersedia data dan profil penyandang disabilitas secara lengkap dan terpilah (data menurut usia sekolah, yang bersekolah dan tidak bersekolah, jalur sekolah ragam disabilitas). Penyandang disabilitas menjadi indikator dalam RAD TPB. Terpetakan kemampuan sekolah dalam penyenggaraan pendidikan inklusif. Tersedia Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan. Fasilitasi akomodasi layak yang diperlukan Penyandang Disabilitas. Upaya pemenuhan aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, juga dibutuhkan pelatihan guru terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif. Satgas penanganan anak putus sekolah/ tidak sekolah dioptimalkan untuk menyasar penyandang disabilitas usia sekolah. Advokasi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. “Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, sangat penting,” kata Winarta.
Sedang Eko Suhargono, Kepala Dinas Sosial Sleman yang mewakili Bupati Kabupaten Sleman mengatakan pihaknya telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) & Tujuan Pembangunan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Urusan Pendidikan. Strategi kesatu, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk meningkatkan pendidikan dengan arah kebijakan peningkatan partisipasi sekolah pada anak usia sekolah, menaikkan angka harapan sekolah dan menaikkan rata-rata lama sekolah.
Strategi kedua, kata Eko, meningkatkan kualitas kelulusan siswa dengan arah kebijakan menaikkan rata-rata nilai ujian SD/MI dan SMP/MTs. Bupati mengharapkan warga Sleman agar lulus SMA 12 tahun. Memberikan akses bantuan pada mereka agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak hanya sekedar pelatihan tapi sampai tamat.
Dijelaskan Eko, masih minimnya pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman karena beberapa hal. Di antaranya, kewenangan Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak berada di Kabupaten/Kota, tetapi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sehingga sarana dan prasarana (Sarpras) belum mendukung pendidikan inklusi.
“Sikap orang tua yang masih menutupi/menyembunyikan keberadaan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. Sikap sebagian masyarakat masih belum responsif inklusi. Ke depan pelan-pelan untuk bisa menyiapkan sarpras dalam pendidikan,” kata Eko.
Sementara Budi Sanyata mengatakan Rencana Aksi Daerah (RAD) ini merupakan tingkat lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN) menekankan semboyan ‘sawiji, mboten onten ingkang dipun lirwakaken.’ Konsep penyusunan RAD akan didorong menuju komprehensif dan partisipatif. “Untuk permasalahan tenaga didik yang paham pendidikan inklusi perlu kita update. Update tidak hanya sekali,” kata Budi.
Sedang pemasalahan sekolah inklusi,kata Budi, juga bermacam-macam karena adanya berbagai ragam disabilitas dan ini merupakan tantangan bagi pemerintah daerah. Untuk mewujudkan RAD yang berpihak pada penyandang disabilitas, khususnya pendidikan yang berkualitas perlu beberapa strategi. Di antaranya, perlu mempercepat adanya afirmasi, punya berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah sehingga tujuan agar penyandang disabilitas jadi bagian dan bisa berkontribusi dalam pembangunan bisa tercapai.